Pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada yang berhak, yakni Saksi Korban (M) dan Saksi (I) sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor: 164/PID/2026/PT PAL tanggal 24 April 2026.


