Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan yakni sebagai berikut:
- Tanamkan Semangat Kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
- Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
- Wujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandardisasi, profesional, dan memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi panutan penegak hukum.
- Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

