- Kepala
Cabang Kejaksaan
Negeri mempunyai
tugas memimpin dan mengendalikan Cabang Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan
tugas dan wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina
aparatur Kejaksaan di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar
berdaya guna dan berhasil guna.
- Kepala
Urusan Pembinaan
mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana
dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai,
keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas
milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data statistic
criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian
dukungan pelayanan teknis administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
- Kasubsi Intelijen dan Perdata dan TUN mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna
mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi,
politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan / atau turut
menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak
pidana serta perdata dan tata usaha Negara di daerah hukumnya serta memberikan
dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan,
melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat
di daerah hukumnya dan dalam bidang Perdata dan Tun mempunyai
tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan
dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan Negara, pemerintah, BUMN dan
BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata dan tata usaha
Negara.
- Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum dan dalam Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan,penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim danm putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

