Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2026. Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada yang berhak, yakni Saksi Korban (SM) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 88/Pid.B/2026/PN Tli tanggal 10 September 2026

