Pada hari Selasa, 04 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, Sdr. M. Ryan Aditya Jannati, S.H. dan Sdri. Raisa Salsabila, S.H. didampingi oleh Staf pada Bidang Tindak Pidana Umum, Sdr. Rivaldo Benediktus Saputra Sagala, S.H. menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Dampal Utara, sebagaimana berkas perkara pidana atas nama tersangka inisial (L) dan (M).
Terhadap Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa untuk kepentingan kelancaran penyelesaian perkara pidana dan pelimpahan ke tahap pemeriksaan persidangan, terhadap Terdakwa dikenakan penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Tolitoli.

